PB Porprov XVI Sumbar Terbitkan Dua Surat Penegasan, Medali Bermasalah Terancam Tak Diakui

Afrinaldi
A+A-
Reset

 

PADANG – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 menerbitkan dua surat penegasan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan pertandingan dan memastikan keabsahan hasil kompetisi.

Dua surat tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Porprov XVI, termasuk KONI kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi olahraga, pengurus provinsi cabang olahraga, serta Technical Delegate (TD).

Surat pertama bernomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 berisi penegasan terkait pelaksanaan pertandingan, keabsahan atlet, dan pencatatan perolehan medali. Sementara itu, penegasan khusus kepada TD dituangkan dalam surat bernomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026.

Melalui kedua surat tersebut, PB Porprov XVI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pertandingan, kesesuaian data atlet, serta ketertiban administrasi dalam setiap cabang olahraga yang dipertandingkan.

Langkah ini diambil menyusul hasil monitoring penyelenggaraan pertandingan yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian, baik dalam keikutsertaan atlet, pelaksanaan nomor pertandingan, maupun pencatatan hasil dan perolehan medali.

Berdasarkan hasil monitoring, terdapat enam persoalan yang menjadi perhatian PB Porprov XVI.

Pertama, atlet bertanding pada nomor atau kelas yang tidak sesuai dengan data aplikasi SiRimau dan surat keputusan (SK) kontingen. Kedua, pemberian medali tidak sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan Delegation Registration Meeting (DRM).

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Ketiga, pencatatan perolehan medali oleh KONI kabupaten/kota belum sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan DRM. Keempat, terdapat perubahan atau pengalihan nomor pertandingan maupun atlet tanpa kesesuaian data SiRimau dan tanpa koordinasi dengan PB Porprov XVI.

Kelima, ditemukan keikutsertaan atlet yang tidak sah atau tidak terdaftar dalam aplikasi SiRimau dan SK kontingen. Keenam, terdapat atlet yang sudah terdaftar secara sah, tetapi tidak diikutsertakan pada nomor pertandingan yang semestinya diikuti.

Empat Penegasan untuk Kontingen dan Pengurus Cabor

Menindaklanjuti temuan tersebut, PB Porprov XVI menetapkan empat penegasan yang wajib menjadi perhatian seluruh pihak.

Pertama, pelaksanaan pertandingan dan keikutsertaan atlet harus mengacu pada hasil DRM, data SiRimau, serta SK kontingen yang sah.

Kedua, perubahan nomor atau kelas pertandingan maupun atlet tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan PB Porprov XVI.

Ketiga, pemberian medali dan pencatatan perolehan medali harus disesuaikan dengan hasil pertandingan yang sah, ketentuan DRM, serta data resmi SiRimau.

Keempat, setiap ketidaksesuaian data atau persoalan dalam pelaksanaan pertandingan harus segera dikoordinasikan dengan TD dan PB Porprov XVI.

Penegasan tersebut menjadi acuan bagi kontingen, pengurus cabang olahraga, dan perangkat teknis pertandingan untuk memastikan seluruh proses kompetisi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Medali Bermasalah Bisa Tidak Diakui

PB Porprov XVI juga memberikan peringatan mengenai konsekuensi atas ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penyelenggaraan pertandingan.

Dalam surat nomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026, ditegaskan bahwa ketidaksesuaian pada poin pertama hingga kelima dalam daftar temuan, apabila terbukti melalui proses verifikasi, dapat menyebabkan perolehan medali terkait tidak diakui sebagai perolehan resmi Porprov XVI Sumatera Barat 2026.

Dengan demikian, status perolehan medali tidak hanya bergantung pada hasil yang diumumkan di arena pertandingan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan keikutsertaan atlet, kesesuaian nomor pertandingan, serta persyaratan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, surat bernomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 secara khusus ditujukan kepada TD sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan teknis dan memastikan pelaksanaan pertandingan tetap mengacu pada regulasi.

Penerbitan dua surat penegasan tersebut menjadi langkah PB Porprov XVI untuk menjaga integritas kompetisi di tengah berlangsungnya pesta olahraga tingkat provinsi itu.

Seluruh kontingen dan pengurus cabang olahraga diharapkan memastikan data atlet, pelaksanaan pertandingan, hasil kompetisi, serta pelaporan medali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil Porprov XVI Sumatera Barat 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis. (*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690