PASAMAN, Sumbarpro – Dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja diamankan polisi di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2026).
Polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket. Salah satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku yang berinisial EPA alias EZA dan VS diamankan sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, personel Polsek Bonjol yang sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi. Petugas lalu menghentikan kendaraan tersebut. Saat ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja.
Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya beserta barang bawaan dan membawa mereka ke Mapolsek Bonjol.
“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolres Pasaman, Selasa (6/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp28 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata kapolres.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal ganja dan memburu jaringan pengedar dan bandar barang haram tersebut. (edt/*)
