JAKARTA, Sumbarpro – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan diberikan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, lalu dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.
Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun. BSU menjadi salah satu stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi pada akhir tahun.
Penyaluran bantuan pada kuartal IV juga bertepatan dengan momentum konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai besaran BSU yang ditetapkan pemerintah belum cukup memberi dorongan signifikan terhadap daya beli pekerja.
Menurutnya, BSU sebaiknya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi di masing-masing daerah.

“Nominal BSU dianggap terlalu kecil, hanya Rp300.000 sebulan. Idealnya menggunakan porsi 30 persen UMP sehingga proporsional terhadap pendapatan dan biaya hidup tiap daerah yang bervariasi,” ujar Bhima, Jumat (2/10/2026).
Bhima mencontohkan, jika UMP DKI Jakarta sekitar Rp5,7 juta, maka BSU idealnya mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan. Dengan nominal yang sama rata untuk seluruh penerima, kata dia, daya ungkit bantuan berbeda-beda antarwilayah.
“Kalau dipotong rata Rp300.000 per orang, maka di daerah perkotaan akan terasa sangat kecil,” ujarnya.
Syarat penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap oleh pemerintah. Ketentuan teknis masih dalam proses penyusunan.
Sebagai gambaran, syarat BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mencakup Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Proses penyaluran diproyeksikan berjalan antara Oktober hingga akhir Desember 2026 setelah seluruh regulasi petunjuk teknis diselesaikan.
Pada penyaluran sebelumnya, BSU disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima di Aceh dapat menerima melalui Bank Syariah Indonesia. Pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur dapat menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran informasi palsu terkait penyaluran BSU 2026.
Maraknya unggahan di media sosial dan pesan berantai yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi menjadi perhatian.
Kemnaker menegaskan mekanisme BSU secara historis tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri oleh calon penerima.
Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat memantau status penerima melalui laman resmi BSU Kemnaker. Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode captcha.
Sistem kemudian menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi. Namun, hingga awal Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025 sehingga mekanisme pengecekan khusus untuk BSU kuartal IV 2026 belum tersedia. (ak/*)
