KONI Sumbar Ambil Alih Sementara KONI Agam, Tunjuk Revdi Ketua Caretaker

Afrinaldi
A+A-
Reset

PADANG, Sumbarpro — KONI Provinsi Sumatera Barat akhirnya mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026.

Pengambilalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam.

SK tersebut ditetapkan di Padang tertanggal 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, S.Fil.I., M.Si.

Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Ope, sapaan akrab Revdi Iwan Saputra, didampingi Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H (Wakil Ketua II), H. Defliandi (Sekretaris), Fatmiarti, S.Sos (Wakil Sekretaris), dan Yeni Rosanti, ST (Bendahara)

Sementara anggota terdiri dari Sri Seswani, S.Pd, Rudi Harmono, SH, Oktavirman, Nofyaldi, S.Pd., M.M, Hj. Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, serta Arif Febrizul.

Berawal dari Persoalan Musorkab

KONI Sumbar menyebut adanya persoalan organisasi dalam pelaksanaan tugas kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk dalam proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Sebelumnya, KONI Sumbar telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Dari hasil supervisi tersebut ditemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata serta disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.

Induk organisasi olahraga Sumbar itu juga telah meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi.

Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar diterbitkannya keputusan pengambilalihan kewenangan dan penunjukan caretaker.

Kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam untuk sementara dijalankan oleh caretaker, terhitung sejak SK ditetapkan.

Caretaker bertugas memastikan kegiatan organisasi tetap berjalan, termasuk melaksanakan administrasi rutin serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya.

Selain menjaga keberlangsungan organisasi, caretaker juga mendapat mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.

Penataan administrasi dan kegiatan organisasi KONI Kabupaten Agam juga menjadi bagian dari tugas caretaker selama masa transisi.

Tugas utama lainnya adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam.

Berdasarkan SK tersebut, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Salah satu agenda utama forum tersebut adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030.

Dengan demikian, caretaker memiliki mandat sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pembentukan kepengurusan baru melalui Musorkablub.

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690