Wawako Allex Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2025

Wawako Allex Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2024 dan Perubahan KUA PPAS 2025

6

PADANG PANJANG — Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Selasa (10/6).

Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Imbral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri, di Ruang Sidang DPRD.

Allex menjelaskan laporan keuangan pemerintah kota tahun 2024 telah diaudit oleh BPK RI dan secara resmi diserahkan pada 19 Mei 2025. Kota Padang Panjang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2016.

Secara umum, realisasi APBD 2024 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp583,2 miliar, belanja daerah Rp625,7 miliar, dengan defisit Rp42,5 miliar. Pembiayaan netto mencapai Rp49 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp6,45 miliar.

Mengenai Perubahan KUA PPAS 2025, pendapatan daerah meningkat 0,14persen menjadi Rp573,54 miliar. Pendapatan Asli Daerah naik tipis 0,005persen, sedangkan pendapatan transfer meningkat 0,18persen. Namun, belanja daerah menurun sebesar Rp17,66 miliar atau 2,95persen dari anggaran murni menjadi Rp580 miliar, sebagai penyesuaian terhadap target pendapatan dan asumsi SiLPA 2024.

Penurunan terjadi pada belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial. Sementara belanja barang dan jasa bertambah 0,05persen dan belanja modal naik signifikan 51,49persen. Belanja tak terduga juga meningkat 50persen menjadi Rp1,5 miliar. Pada perubahan APBD ini, dialokasikan bantuan keuangan khusus sebesar Rp600 juta untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Allex berharap dokumen perubahan APBD ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai jadwal agar dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara pemerintah dan DPRD.

Rapat juga dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, kepala OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya. (kom)

 

 

Related posts

Wako Fadly: Media Sosial Harus Jadi Ruang Produktif Gen Z

Padang Panjang Luncurkan Aplikasi Barcode dan Layanan Lapor Warga

Maigus Nasir: Jangan Hanya Cita-Cita Jadi Karyawan, Jadilah Pengusaha!