Beranda / Pendidikan / Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Transfer Langsung dari Pusat, Jadwal Pencairan dan Persyaratan Diperbarui

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Transfer Langsung dari Pusat, Jadwal Pencairan dan Persyaratan Diperbarui

by Redaksi
A+A-
Reset

Jakarta, Sumbarpro – Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu dalam pencairan tunjangan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Penyaluran Langsung dari Pemerintah Pusat

Salah satu perubahan utama adalah penyaluran TSG yang akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah (pemda).

Informasi yang didapat, Kamis (6/3/2025), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi keterlambatan yang sering terjadi dalam proses pencairan tunjangan akibat birokrasi di tingkat daerah.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tunjangan dapat diterima tepat waktu oleh para guru.

Jadwal Pencairan Tunjangan

Berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan TSG untuk tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut:

  • Triwulan Pertama: Mulai April 2025
  • Triwulan Kedua: Juni 2025
  • Triwulan Ketiga: September 2025
  • Triwulan Keempat: November 2025

Jadwal ini disusun untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan anggaran.

Persyaratan Penerima Tunjangan

Untuk memastikan bahwa TSG diterima oleh guru yang memenuhi kualifikasi, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang valid sebagai bukti kompetensi profesional.
  • Status Kepegawaian: Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap di lembaga pendidikan yang diakui.
  • Beban Kerja: Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk jumlah jam mengajar atau tugas tambahan lainnya.

Pemenuhan persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang berhak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan para guru dapat menerima tunjangan mereka dengan lebih tepat waktu dan tanpa hambatan birokrasi.

Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru tetapi juga memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Selain itu, penyaluran langsung dari pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana di tingkat daerah.

Perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan penyaluran tunjangan yang lebih transparan dan tepat waktu, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik generasi penerus bangsa. (ak/*)

©2025 – Sumbarpro, a media company

All Right Reserved