15
Padang, Sumbarpro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan trotoar Jalan Sandang Pangan, Kamis (21/8).
Penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk hari ini kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan,” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL, di antaranya payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik. Barang-barang itu dibawa ke markas Satpol PP dan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Eka menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik. (*/nda)