8
Padang, Sumbarpro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta di Jalan Simpang Kapuk, Bypass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (20/8).
Kedua kafe itu diketahui menyediakan minuman beralkohol dan karaoke hingga larut malam. Aktivitas tersebut menimbulkan kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB. Suara bising dari karaoke sering mengganggu warga, sementara pemilik usaha juga tidak memiliki izin lengkap,” ujarnya.
Eka menegaskan, operasional tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP kemudian menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik usaha diberi surat teguran untuk diproses sesuai ketentuan. “Satpol PP selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Eka. (mas)
Discussion about this post