6
Padang, Sumbarpro – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Pantai Padang berujung ricuh. Seorang pedagang melakukan perlawanan dengan melempar batu dan membawa senjata tajam saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban, Kamis (10/7).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyebut insiden ini menunjukkan masih kompleksnya permasalahan penataan PKL di kawasan wisata tersebut.
“Sayangnya, masih ditemukan pedagang yang membuka lapak sejak pukul 15.00 WIB, padahal aturan memperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak di atas trotoar,” ujar Eka.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung Pantai Padang. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita 63 unit kursi, 15 meja, enam payung, serta satu tabung gas sebagai barang bukti.
“Kita sempat mendapat perlawanan dari para pedagang. Ada yang melempar batu, bahkan seorang di antaranya membawa senjata tajam. Namun situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif,” kata Eka.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke markas Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut. “Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Eka mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban kawasan wisata.
“Silakan berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di kawasan Pantai Padang,” tutup Eka. (mas)