Pemko Padang Targetkan 38 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi Jamsostek

Pemko Padang Targetkan 38 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi Jamsostek

13

Padang, Sumbarpro — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat membuka kegiatan Penguatan Sistem Keagenan Perisai untuk Perluasan Perlindungan Jamsostek yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang di Hotel Truntum, Rabu (23/7).

Fadly mengapresiasi peran aktif program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang dinilai strategis dalam menjangkau pekerja nonformal.

“Kehadiran agen Perisai sangat membantu menjangkau kelompok masyarakat pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial. Pemko Padang mendukung penuh perluasan kepesertaan, karena perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja,” ujar Fadly.

Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan, sekitar 38 ribu pekerja rentan di Kota Padang dapat difasilitasi untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, melalui kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin).

Fadly juga menyoroti rendahnya kepesertaan pekerja formal yang baru mencapai 42 persen. Ia menegaskan telah menginstruksikan Disnakerin untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pelantikan agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang serta sesi Empowering dan evaluasi kinerja semester I tahun 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menyebut kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem keagenan dan meningkatkan efektivitas program.

“Kami ingin agen Perisai makin optimal dalam mengedukasi dan merekrut peserta dari berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Utama PT Damko Manggala Utama, David Melko, serta para agen Perisai dari berbagai wilayah di Kota Padang. (*/nda)

Related posts

Pemko Padang Panjang Tawarkan Skema Alih Daya untuk THL Non-Database BKN

Padang Panjang Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan Kantor Sekretariat KONI Sumbar