12
Padang Panjang, Sumbarpro — Pemerintah Kota Padang Panjang menawarkan solusi melalui skema alih daya (outsourcing) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat akhir Desember 2024.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Jumat (1/8) menjelaskan sejumlah jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan merupakan posisi yang direncanakan akan dialihkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. “Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menuturkan, wacana penerapan skema alih daya sebenarnya telah muncul sejak 2024. Saat itu, Pemko telah memproyeksikan bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, dan masa kerja.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar THL tidak masuk dalam database resmi BKN. Atas dasar itu, Pemko sempat mengusulkan penganggaran melalui mekanisme alih daya. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari DPRD serta mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak, sehingga belum dapat direalisasikan. “Pemko menghadapi keterbatasan dalam kebijakan, karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” tegas Sonny.
Hal ini sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.
“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada regulasi yang berlaku dan tetap berupaya mencari solusi terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” kata Sonny menegaskan.
Ia menambahkan, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra sangat memahami dampak kebijakan ini terhadap para tenaga non-ASN. Oleh karena itu, keduanya telah menginstruksikan kepada jajaran terkait agar mencarikan solusi yang tetap berpijak pada aturan hukum namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik. (kom)