Pedagang Mengadu ke DPRD, Protes Pembagian Kios Fase VII Pasar Raya Padang

Pedagang Mengadu ke DPRD, Protes Pembagian Kios Fase VII Pasar Raya Padang

12

Padang, Sumbarpro – Seorang pedagang Pasar Raya Padang, Amril, mendatangi Kantor DPRD Kota Padang, Kamis (17/7), untuk menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan ketidakadilan dalam pembagian kios di Fase VII Pasar Raya Padang.

Amril yang mengaku sebagai pemegang kartu kuning, mengklaim haknya untuk memperoleh kios tidak dipenuhi oleh pihak Dinas Perdagangan Kota Padang. Ia datang bersama mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago, dan beberapa orang lainnya.

“Saya ini pemegang kartu kuning yang berhak mendapatkan kios di Fase VII, tapi sampai sekarang belum diberi,” ujar Amril kepada wartawan di lobi DPRD Kota Padang.

Ia mengungkapkan, saat proses pembagian kios, Dinas Perdagangan meminta seluruh kartu kuning dikumpulkan. Namun hingga kini, ia tidak mendapat kejelasan. Bahkan, menurutnya, ada penerima kios yang belum menebus kartu kuning dari bank, namun tetap diberi jatah kios.

“Ini tidak adil. Ada yang belum tebus ke bank tapi dapat kios, bahkan ada yang sebelumnya tidak pernah punya kios, sekarang dapat tempat di Fase VII,” tegas Amril.

Ia menyebut sedikitnya ada 10 pedagang lain yang bernasib serupa, namun enggan mengadu karena takut. Amril berharap DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka.

“Saya ingin DPRD menggelar hearing dan memanggil Dinas Perdagangan serta pengurus Fase VII. Jangan ada pilih kasih atau permainan dalam pembagian kios,” katanya.

Dalam surat pengaduannya, Amril juga menyampaikan keberatan terhadap Sekretaris Pengurus Fase VII, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padang. Ia menilai hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Erisman Chaniago juga membagikan pengalamannya sebagai pemegang dua kartu kuning. Ia menyebut sempat mendapat kios strategis di lantai I, namun kemudian dipindahkan ke lantai II atas permintaan pengurus.

“Awalnya saya diberi tempat bagus, tapi kemudian diberitahu bahwa tempat itu sudah ditempati orang lain. Saya lalu dipindahkan ke belakang. Kepala dinas katanya takut pada pengurus, ini aneh,” ujarnya.

Erisman pun meminta agar pembagian kios dikaji ulang dan hanya pemegang kartu kuning yang mendapat tempat di lantai I. “Kalau pengurus juga dapat kios, biar di lantai II. Jangan sampai hak pedagang yang sah justru diabaikan,” tutupnya. (bim)

Related posts

Wako Fadly Apresiasi Legislator Pusat, Rp9,9 Miliar Mengalir ke Padang

85 Personel Trantib Dinas Perdagangan Bergabung ke Satpol PP Padang

Pemko Padang Panjang Tawarkan Skema Alih Daya untuk THL Non-Database BKN