Pedagang di Badan Jalan Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan

Pedagang di Badan Jalan Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan

11

Padang, Sumbarpro – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Raya Barat sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan tetap berjualan di lokasi terlarang, meskipun pemerintah telah menyediakan tempat relokasi.

“Pedagang sudah diberikan tempat relokasi yakni gedung Fase VII. Silakan gunakan fasilitas yang telah disediakan. Jika masih berjualan di badan jalan Pasar Raya Barat, tentu akan kami tertibkan karena dapat menimbulkan kemacetan dan melanggar Perda,” ujar Eka Putra Irwandi disela-sela penertiban, Rabu (26/3).

Selain melakukan penertiban pedagang, Satpol PP juga mengamankan kawasan Pasar Raya untuk memastikan para pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan aman, terutama menjelang Lebaran.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mega, salah seorang pengunjung Pasar Raya, mengaku senang dengan perubahan yang terjadi setelah penertiban.

“Saya senang dengan perubahan di pasar ini. Sekarang terlihat lebih rapi dan aman, parkirannya luas, dan saya merasa lebih nyaman berbelanja di sini,” kata Mega.

Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, terutama dalam menghadapi tingginya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran. (mas)

Related posts

Yayasan Lebah Muda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Sakit dan Kebakaran di Koto Tangah

Komisi IV DPRD Padang Soroti Zonasi dan Gagas Program “Remaja Masjid Reborn”

MDTA Bustanul Huda Gelar Khatam dan Wisuda Tilawah, 26 Santri Diwisuda