2
Padang, Sumbarpro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Padang Timur dan sekitarnya, Senin (7/7).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, dengan menyisir sejumlah titik yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain, Jalan Tarandam, Jalan Aru dan Jalan Sawahan
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan meja, kursi, dan tenda milik PKL yang menggunakan fasilitas umum, serta mengamankan lima unit sepeda listrik modifikasi yang digunakan untuk berjualan minuman kopi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menempati fasilitas umum. Mari kita jaga bersama keindahan kota demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Chandra.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban ruang publik di Kota Padang. (*/nda)