66
Padang, Sumbarpro – Komisi I DPRD Kota Padang memanggil sejumlah pengusaha orgen tunggal yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar, Senin (21/4), menyusul viralnya video aksi joget yang dinilai tidak senonoh saat pertunjukan hiburan di salah satu acara masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir camat, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum Pemko Padang, serta jajaran Komisi I DPRD.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa kejadian yang terekam dalam video tersebut telah mencoreng citra Kota Padang dan melanggar ketentuan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. “Kita melakukan hearing dengan pengusaha orgen tunggal dan OPD terkait karena aksi dalam video itu termasuk pornoaksi yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Muharlion.
Ia menyebutkan, sejumlah rekomendasi lahir dari pertemuan tersebut. Salah satunya adalah memastikan edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan kegiatan keramaian tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat RT dan RW.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar Pemko Padang segera menyusun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelaksanaan hiburan rakyat. Regulasi ini nantinya akan mengatur jam hiburan, izin keramaian, hingga batasan penampilan yang sesuai dengan norma dan budaya lokal.
“Ada juga usulan dari para pengusaha orgen agar mereka difasilitasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar terdata secara resmi dan bisa dikontrol. Jika ada pelaku usaha dari luar daerah, harus tunduk dengan aturan yang berlaku di Kota Padang,” lanjut Muharlion.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, Edi Cotok, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri video yang viral tersebut. Ia menegaskan bahwa perempuan yang berjoget dalam video bukan bagian dari tim orgen tunggal yang mereka kelola.
“Kami selalu mengarahkan agar penyanyi dan MC yang tampil mengenakan pakaian sopan. Kami punya standar penampilan yang tidak vulgar, tidak seksi, dan tidak bergaya kebarat-baratan,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi asosiasinya agar para pengusaha orgen lebih bertanggung jawab terhadap suasana pertunjukan yang mereka gelar. (bim)