14
Padang, Sumbarpro – Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sabtu (23/8). Kegiatan yang diikuti 367 warga di berbagai kecamatan Kota Padang itu bertujuan untuk menekankan pentingnya data yang akurat sebagai dasar program kesejahteraan sosial.
Muhidi mengatakan, ketersediaan bank data yang valid sangat menentukan ketepatan sasaran kebijakan pemerintah. Tanpa data yang akurat, program rawan salah sasaran.
Dijelaskannya, perda ini fokus pada dua kategori, yaitu masyarakat miskin dan hampir miskin. Ia menekankan agar kelompok hampir miskin juga harus mendapat perhatian agar tidak turun status menjadi miskin.
Muhidi menilai, proses validasi data tidak bisa hanya dibebankan pada pihak kelurahan atau pekerja sosial masyarakat (PSM). Validasi harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya objektif dan transparan.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keakuratan data serta berperan aktif dalam memperbaruinya di lapangan. Dengan begitu, program kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah akan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (fai)
Discussion about this post