Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Jakarta, SumbarproKementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag,
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala,
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Kuota Terbatas
Sorotan Berita Viral 3 September 2025: Prabowo di China Hingga Pemecatan Kompol Cosmas
Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
Muhammadiyah Imbau Warga Laksanakan Salat Khusuf Saat Gerhana Bulan Total 7–8 September
17+8 Tuntutan Rakyat: Mahasiswa, Akademisi, Buruh, dan Selebritas Bersatu
Silaturahmi Kebangsaan: Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Politik, dan Buruh
Wakil Panglima TNI Bantah TNI Lakukan Pembiaran Penjarahan Rumah Pejabat
Menag Imbau Tokoh Agama Tenangkan Umat: Utamakan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 11:20 WIB

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Kuota Terbatas

Kamis, 4 September 2025 - 08:42 WIB

Sorotan Berita Viral 3 September 2025: Prabowo di China Hingga Pemecatan Kompol Cosmas

Rabu, 3 September 2025 - 23:37 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Rabu, 3 September 2025 - 08:28 WIB

Muhammadiyah Imbau Warga Laksanakan Salat Khusuf Saat Gerhana Bulan Total 7–8 September

Rabu, 3 September 2025 - 07:57 WIB

17+8 Tuntutan Rakyat: Mahasiswa, Akademisi, Buruh, dan Selebritas Bersatu

Berita Terbaru

Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Sumatera Barat, melonjak Rp95.000/kg, Rabu, 10 September 2025.

Ekonomi Bisnis

Harga Cabai kian Pedas, Tembus Rp95 Ribu per Kilogram

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:48 WIB

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Kabar Sumbar

Reses di SMPN 4, Osman Ayub Serap Aspirasi Terkait Sanitasi

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:07 WIB