PADANG, Sumbarpro – Jufri, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, resmi meraih gelar doktor dengan predikat Cum Laude.
Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Manipulasi Data Autentisitas Wali Nikah dalam Perkawinan di Pasaman Barat’, dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Sabtu (23/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Firdaus sebagai ketua tim penguji dengan Prof. Dr. Elfia sebagai sekretaris.
Turut hadir enam profesor lainnya yang berkompeten di bidang hukum dan ilmu keagamaan, yakni Prof. Dr. Zainuddin, Prof. Nurus Shalihin, Ph.D., Prof. Dr. Ikhwan, Prof. Dr. Salma, serta Prof. Dr. H. Muchlis Bahar
Adapun promotor disertasi Jufri adalah Prof. Dr. Salma, dengan co-promotor Prof. Dr. Muchlis Bahar.
Selama studi, Jufri mencatat prestasi akademik membanggakan. Ia meraih nilai rata-rata 3,82 dari 126,30 SKS dengan nilai disertasi 95 (A+) dan Indeks Prestasi Kumulatif 3,84.
Berdasarkan keputusan tim penguji, Jufri dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dan berhak menyandang gelar Doktor (Dr.) dalam bidang Hukum Islam.
Ia tercatat sebagai doktor ke-405 yang dilahirkan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.
Ucapan selamat disampaikan oleh pimpinan pascasarjana dan para penguji yang berharap pencapaian ini menjadi awal dari kiprah intelektual yang lebih luas.
Dukungan keluarga juga mendapat penghargaan khusus karena menjadi pilar utama keberhasilan Jufri menyelesaikan studi doktoralnya.
Sidang ditutup dengan doa dan ungkapan syukur, diiringi harapan agar Jufri terus menjaga nama baik almamater.
Profil Jufri
Jufri merupakan putra asli Pasaman Barat yang lahir pada 1 Januari 1979. Ia telah mengabdi 18 tahun sebagai Kepala Kantor Urusan Agama di berbagai wilayah di lingkungan Kementerian Agama Pasaman Barat. Saat ini ia bertugas sebagai penyuluh di KUA Luhak Nan Duo.
Jufri adalah suami Rahmiyanti yang berdinas di Kantor Kemenag Pasaman Barat dan ayah dari tiga anak yaitu Bima, Nisa, dan Azkia.
Dalam sambutannya, Jufri menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan jajaran Kanwil Kemenag Sumbar, Kemenag Pasaman Barat, rekan kerja, keluarga, dan kerabat yang telah memberi dukungan selama menempuh pendidikan S-3 hingga berhasil meraih gelar Doktor.
Isi dan Temuan Disertasi
Disertasi Jufri menyoroti praktik manipulasi data autentisitas wali nikah dalam perkawinan di Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini memusatkan perhatian pada tiga aspek utama.
Pertama, mengungkap pola manipulasi data wali nikah yang ditemukan dalam praktik perkawinan. Kedua, menganalisis faktor sosial dan budaya yang mendorong masyarakat melakukan manipulasi data. Ketiga, menilai dampak praktik tersebut terhadap kehidupan masyarakat baik secara sosial, hukum, budaya, maupun agama.
Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologi hukum empiris dengan teknik kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak KUA, tokoh adat, pasangan yang terlibat, serta masyarakat setempat, sementara data sekunder bersumber dari literatur dan dokumen resmi.
Hasil penelitian menemukan manipulasi data wali nikah di Pasaman Barat kerap melibatkan pemalsuan identitas, perbedaan nama ayah dalam dokumen resmi, hingga penghilangan informasi tentang wali sah.
Dalam konteks ini, yaitu memanipulasi data agar dapat diterima di KUA dan pernikahan dapat dilangsungkan walau tidak sah secara administrasi hukum.
Disertasi Jufri menegaskan bahwa banyak pelaku manipulasi bukan sekadar mencari keuntungan pribadi, melainkan terdorong oleh motif emosional seperti melindungi perasaan anak, menjaga marwah keluarga, menunaikan pengasuhan, dan memastikan akad tetap berlangsung meski terhalang hukum.
Namun, pilihan ini menimbulkan konsekuensi serius karena pernikahan dapat dinyatakan tidak sah secara agama maupun negara, nasab anak kabur, hak waris gugur, serta perlindungan hukum terhadap istri dan anak melemah.
Dalam analisisnya, Jufri menyebut fenomena tersebut sebagai paradoks, bahwa banyak pelaku percaya bahwa tindakan mereka adalah maṣlaḥah (kepentingan umum), namun secara substansi justru termasuk maṣlaḥah mulghā, yaitu kebaikan yang tampaknya bermanfaat namun bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan agama.
Hal ini menciptakan paradoks antara kebutuhan sosial dan kepatuhan hukum.
Dampaknya sangat signifikan dan meluas, di mana perkawinan dinyatakan tidak sah secara agama dan negara, nasab anak menjadi kabur, dan hak waris gugur.
Tak hanya itu, perlindungan hukum bagi istri dan anak melemah, serta terbuka potensi sanksi pidana pemalsuan dokumen.
Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas dinamika sosial-hukum dalam konteks pernikahan di daerah rural Indonesia.
Jufri menyoroti perlunya reformasi hukum yang lebih sensitif terhadap realitas sosial, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dan etis dari manipulasi data dalam urusan agama dan kehidupan keluarga. (ak)
Discussion about this post