7
Komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan sikap proaktif dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pembagian lahan plasma dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama pihak PTPN VI, tokoh masyarakat adat, dan mitra kerja terkait.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairudin Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat adat menuntut pembagian plasma yang sesuai dengan regulasi.
“Selama tuntutan tersebut tidak melanggar hukum, perusahaan wajib memenuhinya. Plasma merupakan bentuk penghargaan atas tanah ulayat yang digunakan. Jika perlu, kita perjuangkan melalui pembentukan perda,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Ade Putra, juga meminta agar perpanjangan HGU tidak dilanjutkan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban pembagian lahan kepada masyarakat.
“PTPN adalah perusahaan negara, jadi harus berpihak kepada rakyat. Tanah itu milik masyarakat, dan plasma adalah bentuk keadilan,” katanya.
Manajer PTPN VI, Zulfadli, menyampaikan bahwa pihaknya melibatkan lembaga adat dalam proses perpanjangan HGU. Namun, karena adanya dualisme kepemimpinan di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kinali, pendekatan harus dilakukan secara hati-hati.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan tokoh-tokoh adat, tetapi harus tepat agar tidak memicu konflik,” jelas Zulfadli.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perpanjangan HGU agar berlangsung transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat adat.
Komisi IV DPRD Sumbar Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah Warga dengan PT KAI
Komisi IV DPRD Sumbar juga aktif menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Salah satunya adalah sengketa sewa tanah antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Komisi IV melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (9/5) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV, Verry Mulyadi, bersama anggota, Muzli M. Nur, bertemu warga Banuaran XX dan mendengarkan aspirasi mereka.
PT KAI pun menyatakan kesiapan memberikan solusi agar masyarakat kembali dapat memanfaatkan lahan tanpa hambatan.
“Kami sudah menggelar RDP bersama PT KAI, Balai Perkeretaapian, dan Dinas Perhubungan Sumbar. Kami juga meminta agar klausul kontrak ditinjau ulang agar tidak memberatkan warga,” kata Verry.
Muzli M. Nur menambahkan bahwa pihaknya telah menyarankan PT KAI untuk duduk bersama masyarakat penyewa agar ada kesepakatan baru yang lebih manusiawi dan terjangkau.
“Kontrak ke depan harus adil. Kami ingin hubungan antara masyarakat dan PT KAI tetap harmonis,” tegasnya.
Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna menjamin hak-hak warga serta kepastian hukum dalam sewa-menyewa lahan milik negara. (*)