Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Senin 5 Oktober 2026: Hadir di Air Bangis hingga Tanjung Mutiara

Redaksi
A+A-
Reset
Dokumentasi — Petugas Samsat Keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan, di salah satu titik layanan di Sumatera Barat.

Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2026.

Layanan ini tersebar di enam titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Keenam lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kota Bukittinggi

Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pasar Baso mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kota Pariaman

Sementara itu, di Pariaman, Samsat Keliling hadir di Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.

Masih di wilayah Pariaman, layanan juga tersedia di Pasar Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Kabupaten Pasaman Barat 

Selanjutnya, di Simpang Ampek, layanan beroperasi di halaman Kantor Wali Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kabupaten Solok Selatan

Warga Padang Aro dapat mengunjungi Pasar Lubuak Malako Sangir Jujuan pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kabupaten Agam

Terakhir, di Lubuk Basung, layanan tersedia di depan Kantor Bank Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan menggunakan Mobil Samkel Unit 1.

Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen Bapenda Sumbar dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690