Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2026: Hadir di Gunung Tuleh, Sitiung, hingga Padang Panjang

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Dokumentasi — Petugas Samsat Keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan, di salah satu titik layanan di Sumatera Barat.

Sumbarpro, Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026.

Layanan ini tersebar di enam titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berdasarkan pantauan laman resmi Bapenda Sumbar, keenam lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kota Bukittinggi

Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pakan Kamih mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kabupaten Padang Pariaman

Sementara itu, di Pariaman, Samsat Keliling hadir di Simpang Tiga Tandikek, Kecamatan Patamuan, dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.

Layanan juga hadir di Terminal Sungai Limau, Kecamatan Sungai Limau, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Kabupaten Dharmasraya 

Selanjutnya, di Pulau Punjung, layanan tersedia di depan Kantor Wali Nagari Sei Duo, Kecamatan Sitiung, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kabupaten Pasaman Barat

Di Simpang Empat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Pasar Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kota Padang Panjang

Terakhir, di Padang Panjang, layanan dibuka di Pasar Pandai Sikek pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen Bapenda Sumbar dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan Samsat Keliling Sumbar

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690